Dewasa ini, di
Indonesia terdapat berbagai jenis Organisme Pengganggun Tumbuhan (OPT) yang
dikategorikan berbahaya oleh negara lain. Adanya OPT tersebut telah menjadi
hambatan utama dalam peningkatan ekspor produk pertanian pada umumnya. International Plant Protection Convention
(IPPC) telah mempersyaratkan agar setiap negara anggota WTO (World Trade Organization)
menyusun,menyediakan, dan memperbaharui secara berkala daftar OPT untuk
masing-masing jenis tanaman yang akan diperdagangkan. Dalam penerapan
standar perdagangan internasional, koleksi merupakan prasyarat penting yang
secara ilmiah mendukung tersedianya daftar OPT (Pest List), apabila produk yang akan diperdagangkan memiliki daya
saing. Hal ini akan tercapai apabila pengumpulan koleksi OPT dilaksanakan
melalui surveillans yang sesuai standar ISPM yang berlaku (ISPM No. 6).
Serangkaian hasil surveillans ini juga menetapkan suatu status OPT, perlunya
analisis risiko OPT (Pest Risk Analysis,
PRA) oleh negara mitra dagang (negara pengimpor), dan opsi-opsi pengelolaannya
melalui pengembangan daerah bebas OPT (Pest
Free Area, PFA), daerah tempat/lokasi bebas OPT (Pest Free Production Site, PFPS), atau daerah tempat/lokasi bebas OPT
(Pest Free Place of Production, PFPP)
yang diajukan oleh negara pengimpor. Hal-hal tersebut dapat meningkatkan daya
saing produk yang akan diperdagangkan.
Area Bebas OPT
(PFA) adalah suatu area yang dengan bukti ilmiah menunjukkan sebagai suatu area
yang bebas dari suatu spesies OPT tertentu, dan apabila mungkin, kondisi
tersebut secara resmi dipertahankan.
Tempat produksi
bebas OPT (PFPP) adalah suatu tempat produksi yang dengan bukti ilmiah
menunjukkan sebagai suatu tempat produksi yang bebas dari suatu spesies OPT
tertentu, dan apabila mungkin kondisi tersebut secara resmi dipertahankan
selama waktu tertentu.
Lokasi produksi
bebas OPT (PFPS) adalah wilayah tertentu dari suatu tempat produksi yang dengan
bukti ilmiah menunjukkan bahwa wilayah tersebut bebas dari suatu spesies OPT
tertentu, dan apabila mungkin kondisi tersebut secara resmi dipertahankan
selama kurun waktu tertentu serta dikelola sebagai unit terpisah seperti halnya
tempat produksi bebas OPT.
A
|
Dari gambar
tersebut semisal kita ambil contoh, pada suatu area “a” merupakan suatu area
dimana ditempat tersebut merupakan area yang didominasi oleh tanaman tebu. Didaerah
tersebut banyak ditanami tebu. Daerah “a” merupakan daerah dimana sering
disebut daerah PFA, dimana area tersebut merupakan area yang cakupannya luas,
mencakup beberapa tempat yang ada di area tersebut. Pastilah dalam melakukan
budidaya tebu akan berakhir pada proses pengolahan. Pada area “a” tersebut
terdapat beberapa tempat yang digunakan untuk melakukan proses produksi. Tempat
tersebut terdiri dari tempat b, c, dan d, dari ketiga tempat tersebut merupakan
tempat produksi yang disebut dengan PFPP. Daerah tersebut merupakan tempat yang
diharapakan untuk bebas OPT. Dalam melakukan proses produksi pada suatu tempat
biasanya dipilih lokasi – lokasi yang tepat, dan cocok untuk melakukan produksi
tebu. Maka dari beberapa wilayah pada tempat produksi dipilihlah wilayah “i”
sebagai wilayah pada tempat b sebagai wilayah untuk melakukan produksi, hal ini
lah yang disebut dengan PFPS. Sehingga apabila kita hendak mengekspor hasil
pertanian yang berasal dari tanaman tebu, maka area, tempat dan wilayah tersebut
haruslah terbebas dari OPT dengan harapan pada daerah tersebut terbebas dari
OPT yang berbahaya.
No comments:
Post a Comment