Copyright Text

Stop hanya copy paste, baca-telaah-sadur-dan cantumkan URL.

The content is under copyright, so please attach the URL to your references, stop copy and paste right now.

Thank you.

Friday, March 1, 2013

Pest Free Area

Dewasa ini, di Indonesia terdapat berbagai jenis Organisme Pengganggun Tumbuhan (OPT) yang dikategorikan berbahaya oleh negara lain. Adanya OPT tersebut telah menjadi hambatan utama dalam peningkatan ekspor produk  pertanian pada umumnya. International Plant Protection Convention (IPPC) telah mempersyaratkan agar setiap negara anggota WTO (World Trade Organization) menyusun,menyediakan, dan memperbaharui secara berkala daftar OPT untuk masing-masing jenis tanaman yang akan diperdagangkan. Dalam penerapan standar perdagangan internasional, koleksi merupakan prasyarat penting yang secara ilmiah mendukung tersedianya daftar OPT (Pest List), apabila produk yang akan diperdagangkan memiliki daya saing. Hal ini akan tercapai apabila pengumpulan koleksi OPT dilaksanakan melalui surveillans yang sesuai standar ISPM yang berlaku (ISPM No. 6). Serangkaian hasil surveillans ini juga menetapkan suatu status OPT, perlunya analisis risiko OPT (Pest Risk Analysis, PRA) oleh negara mitra dagang (negara pengimpor), dan opsi-opsi pengelolaannya melalui pengembangan daerah bebas OPT (Pest Free Area, PFA), daerah tempat/lokasi bebas OPT (Pest Free Production Site, PFPS), atau daerah tempat/lokasi bebas OPT (Pest Free Place of Production, PFPP) yang diajukan oleh negara pengimpor. Hal-hal tersebut dapat meningkatkan daya saing produk yang akan diperdagangkan. 

Area Bebas OPT (PFA) adalah suatu area yang dengan bukti ilmiah menunjukkan sebagai suatu area yang bebas dari suatu spesies OPT tertentu, dan apabila mungkin, kondisi tersebut secara resmi dipertahankan.

Tempat produksi bebas OPT (PFPP) adalah suatu tempat produksi yang dengan bukti ilmiah menunjukkan sebagai suatu tempat produksi yang bebas dari suatu spesies OPT tertentu, dan apabila mungkin kondisi tersebut secara resmi dipertahankan selama waktu tertentu.
Lokasi produksi bebas OPT (PFPS) adalah wilayah tertentu dari suatu tempat produksi yang dengan bukti ilmiah menunjukkan bahwa wilayah tersebut bebas dari suatu spesies OPT tertentu, dan apabila mungkin kondisi tersebut secara resmi dipertahankan selama kurun waktu tertentu serta dikelola sebagai unit terpisah seperti halnya tempat produksi bebas OPT.





b
i



C
d


 A

Dari gambar tersebut semisal kita ambil contoh, pada suatu area “a” merupakan suatu area dimana ditempat tersebut merupakan area yang didominasi oleh tanaman tebu. Didaerah tersebut banyak ditanami tebu. Daerah “a” merupakan daerah dimana sering disebut daerah PFA, dimana area tersebut merupakan area yang cakupannya luas, mencakup beberapa tempat yang ada di area tersebut. Pastilah dalam melakukan budidaya tebu akan berakhir pada proses pengolahan. Pada area “a” tersebut terdapat beberapa tempat yang digunakan untuk melakukan proses produksi. Tempat tersebut terdiri dari tempat b, c, dan d, dari ketiga tempat tersebut merupakan tempat produksi yang disebut dengan PFPP. Daerah tersebut merupakan tempat yang diharapakan untuk bebas OPT. Dalam melakukan proses produksi pada suatu tempat biasanya dipilih lokasi – lokasi yang tepat, dan cocok untuk melakukan produksi tebu. Maka dari beberapa wilayah pada tempat produksi dipilihlah wilayah “i” sebagai wilayah pada tempat b sebagai wilayah untuk melakukan produksi, hal ini lah yang disebut dengan PFPS. Sehingga apabila kita hendak mengekspor hasil pertanian yang berasal dari tanaman tebu, maka area, tempat dan wilayah tersebut haruslah terbebas dari OPT dengan harapan pada daerah tersebut terbebas dari OPT yang berbahaya. 

No comments:

Post a Comment